Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14, pasal 27
dan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja,
Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014)
Download Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Kecamatan Koto Gasib
0 Komentar